Bereskan Masalah Tangkuban Perahu
Jumat, 13 Agustus 2010 – 09:36 WIB
SK tertanggal 22 Mei 2007 itu menyebutkan Perum Perhutani dianggap gagal sebagai pengelola. Selanjutnya pengelolaan kawasan seluas 370 hektare itu diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Dephut di tingkat Provinsi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menjadi kepanjang tangan Ditjen ini.
Tiga bulan kemudian setelah izin pengusaan itu dicabut, MS Kaban menandatangani surat keputusan Menteri bernomor S 508/Menhut-IV/2007 yang isinya memberikan izin prinsip pengusahaan pariwisata alam kepada PT GRPP di TWA Tangkuban Parahu. Surat itu menjawab permohonan PT. GRPP yang baru diajukan pada 22 Juni 2007.
Izin prinsip ini berujung pada keluarnya Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dua tahun kemudian lewat SK 306/Menhut-II/2009, 29 Mei 2009. Izin ini persisnya diberikan pada lahan seluas 250,70 hektare (ha), terdiri atas 171,40 ha di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang, serta kawasan hutan lindung Cikole seluas 79,30 ha di Kabupaten Bandung Barat. (lum)