Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta

Rabu, 12 Juni 2013 – 13:36 WIB
Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta - JPNN.COM
Hingga kemarin sore, kejari masih memproses pembayaran denda tersebut. Utoto memastikan, denda tersebut selanjutnya diserahkan ke kas negara. ''Mekanismenya tentu diserahkan ke kas negara,'' ujarnya.

Utoto menilai, dua koruptor itu membayar denda dengan kooperatif. Pemberantasan korupsi, lanjut dia, tercapai dengan pembayaran pidana denda atau pengembalian uang negara.

Dia menduga pembayaran denda itu merupakan sekaligus persyaratan untuk meminta remisi serta pengajuan CB ke kepala lapas Bojonegoro. Dugaan tersebut bisa terbukti setelah sebulan memasuki Ramadan dan bulan selanjutnya, Lebaran. ''Milih bayar denda saja, meski sebulan,'' kata kerabat Miftahul yang mendatangi kantor kejari.

Pengajuan CB hanya diberikan kepada narapidana (napi) yang divonis minimal enam bulan dan maksimal setahun. Pengajuan cb tersebut juga merupakan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham Jatim. (rij/jpnn)

BOJONEGORO - Koruptor yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berupaya untuk mendapat remisi atau cuti bersyarat (CB).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close