Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:36 WIB
Utoto menilai, dua koruptor itu membayar denda dengan kooperatif. Pemberantasan korupsi, lanjut dia, tercapai dengan pembayaran pidana denda atau pengembalian uang negara.
Dia menduga pembayaran denda itu merupakan sekaligus persyaratan untuk meminta remisi serta pengajuan CB ke kepala lapas Bojonegoro. Dugaan tersebut bisa terbukti setelah sebulan memasuki Ramadan dan bulan selanjutnya, Lebaran. ''Milih bayar denda saja, meski sebulan,'' kata kerabat Miftahul yang mendatangi kantor kejari.
Pengajuan CB hanya diberikan kepada narapidana (napi) yang divonis minimal enam bulan dan maksimal setahun. Pengajuan cb tersebut juga merupakan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham Jatim. (rij/jpnn)