Beribu Keruwetan untuk 8.000 Hektare Lahan
Saya putuskan untuk berbuat. Bisa saja kelak saya difitnah telah melepas tanah 8.000 hektare di tengah-tengah Kota Medan yang mahal. Bisa saja kelak saya dianggap korupsi di situ. Bisa saja kelak saya dianggap salah dalam memutuskan masalah tersebut dan harus masuk penjara.
Berbuat atau tidak berbuat?
Saya putuskan untuk berbuat. Tapi, saya minta prosesnya seterbuka mungkin. Sebersih mungkin. Sebaik mungkin. Hasilnya pun nanti harus untuk beli lahan perkebunan. Yang luasnya melebihi 8.000 hektare. Untuk menambah luasan kebun PTPN II yang kini masih tersisa 43.000 hektare.
Idenya pun ditemukan. Kawasan 8.000 hektare yang ruwet itu akan dijadikan kota baru Medan. Namanya terserah. Seperti BSD di Jakarta. Toh, Kota Medan perlu perluasan. Perencanaan kotanya harus bagus dan profesional. Jangan menjadi pusat kekumuhan baru.
PTPN II tidak mungkin mengerjakan itu sendiri. Harus cari partner. PTPN II hanya ahli di perkebunan. Bukan ahli tata kota. PTPN II juga tidak punya kemampuan bagaimana mengurus ribuan rumah ilegal yang menguasai 4.000 hektare tersebut.
Partner itulah yang dicari setahun terakhir ini. Lewat tender terbuka. Bisa diikuti siapa saja. Dalam proses tender ini, lembaga seperti BPKP dan Kejaksaan Agung kami minta fatwanya. Takut prosesnya salah atau kurang fair.
Di ujung proses tender itu, seperti dilaporkan Dirut PTPN II Bhatara Moeda Nasution, ada tiga perusahaan yang lolos: PT Danayasa Tbk dari Grup Artha Graha, PT Pancing Medan, dan PT Ciputra Tbk dari Grup Ciputra. Seluruh proses itu terjadi dan dilakukan di Medan. Menteri atau pejabat Kementerian BUMN tidak ikut campur sama sekali.
Hasil akhirnya: Ciputra yang menang. Tugasnya berat. Termasuk mengurus yang ribuan rumah itu dengan cara yang baik.