Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berjualan Miras di Depan Masjid, Beginilah Cara Menyembunyikannya

Sabtu, 23 Juli 2016 – 02:20 WIB
Berjualan Miras di Depan Masjid, Beginilah Cara Menyembunyikannya - JPNN.COM
Petugas Satpol PP Kendal tengah memeriksa berbagai merek minuman keras hasil razia. Foto: Radar Semarang/JPG

jpnn.com - KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terpaksa adu pintar melawan pedagang minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, ada saja upaya pedagang miras ilegal untuk menyembunyikan barang dagangannya.

Contohnya adalah ketika Kamis (21/7), Satpol PP Kendal merazia sebuah toko kelontong yang juga menjual miras. Ironisnya, toko penjual miras ilegal itu terletak di depan Masjid Agung Kendal.

Sebenarnya, toko kelontong  itu sudah berkali-kali dirazia. Namun, tetap saja pemilik toko kelontong itu berjualan miras.

Hingga razia terakhir Satpol PP Kendal mengamankan 501 botol miras berbagai merek. Botol-botol miras itu terendus berkat ketelatenan petugas menyisir berbagai sudut di toko kelontong itu.

Kepala Satpol PP Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, awalnya anak buahnya memang tidak menemukan miras saat menggeledah toko itu. Namun petugas tidak menyerah. Setiap ruangan digeledah termasuk di plafon toko.

Hasilnya mencengangkan. Ada ratusan miras sengaja disembunyikan oleh penjualnya di plafon toko. Dengan menggunakan tangga, petugas mengambil miras yang disimpan dan disembunyikan ini.

Toni menjelaskan, razia itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang peredaran dan pengaturan miras. “Sesuai perda miras tidak boleh beredar kecuali telah memiliki izin penjualan,” tuturnya.(bud/ton/jpg/ara/jpnn)

KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terpaksa adu pintar melawan pedagang minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, ada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News