Berkas Atut Terkait Perkara Lebak Dilimpahkan ke Penuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah sudah dinyatakan lengkap. Karena itu, KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Jadi benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan," kata pengacara Atut, Andi F. Simangunsong di KPK, Jakarta, Selasa (15/4).
Andi menyatakan, berkas yang naik ke penuntutan adalah sengketa Pilkada Lebak. Sedangkan, tambah dia, kasus lainnya masih dalam proses pemberkasan. "Informasi yang kita dapat, saat ini baru Pilkada Lebak, yang lain belum," ujarnya.
Atut hari ini dipanggil KPK untuk menandatangani berkas pelimpahan perkara. Gubernur Banten itu keluar sekitar pukul 13.45 WIB. Namun dia tidak memberikan komentar apapun.
Keterangan soal pelimpahan berkas disampaikan oleh pengacara Atut, Tubagus Sukatma. "Hari ini tidak ada pemeriksaan, hanya tandatangan beberapa pelimpahan berkas perkara, termasuk perpanjangan penahanan beliau (Atut) ketika di penuntutan ini," kata Sukatma.
Sukatma menyatakan, Atut akan menjalani persidangan pada Bulan Mei. "Sekitar awal bulan Mei sudah mulai sidang perkara Ibu Atut dalam konteks perkara suap Pilkada Lebak," tandasnya.
Seperti diketahui, Atut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (gil/jpnn)