Berkas Bibit-Chandra Bisa Langsung ke Pengadilan
Jumat, 15 Oktober 2010 – 15:03 WIB
Namun demikian, lanjut Darmono, langkah itu tak bisa dilakukan, karena salinan putusan sampai Jumat (15/10) pagi belum diterima kejaksaan. Idealnya, seminggu setelah dibacakan, pihak MA harus mengirimkan salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), untuk kemudian disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, untuk selanjutnya dikirimkan ke Kejagung untuk disikapi.
Sementara, meski ada peluang dilimpahkan ke pengadilan, tambah Darmono, secara kelembagaan pihaknya masih belum bersikap. "Pendapat saya seperti yang kemarin. (Ada) dua opsi yang kira-kira akan kita lakukan," sebutnya. Opsi tersebut, sebagaimana disebutkan, selain dilimpahkan, adalah deponering atau mengesampingkan kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan Bibit-Chandra, dengan alasan demi kepentingan umum. (pra/jpnn)