Berkas Bulyan P21
Jumat, 24 Oktober 2008 – 15:06 WIB
Setelah diperiksa marathon selama 14 jam, keesokan harinya Selasa (1/7), Bulyan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas dasar keterangan Bulyan, KPK kemudian menjemput Dedi di rumahnya kawasan Permata Hijau. Karena perbuatannya tersebut Bulyan dijerat Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2002, karena diduga menerima suap. (pra/jpnn)