Berkas Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut Masuk Kejagung
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi APBD Maluku Utara tahun 2004 dalam pos anggaran Dana Tak Terduga senilai Rp 6,9 miliar yang melibatkan mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan pelimpahan tahap dua dari Bareskrim kepada Kejagung itu dilakukan hari ini, Selasa (31/3).
"Pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dengan tersangka TA (Thaib Armaiyn, red) hari ini," kata Tony di kantornya, Selasa (31/3).
Thaib kini telah berada di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Tahapan selanjutnya, berkas Thaib akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap Thaib di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/3) lalu setelah dinyatakan buron.
Thaib tersandung korupsi dana tak terduga tahun 2004 di Malut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. (boy/jpnn)