Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Eks Bupati Sampang segera Dilimpahkan ke Kejati

Rabu, 19 November 2014 – 20:48 WIB
Berkas Eks Bupati Sampang segera Dilimpahkan ke Kejati - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi  pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah.

Berkas ketiga tersangka yakni HO (Direktur Utama PT SMP), NT (bekas Bupati Sampang) dan M (Direktur PT SMP) dinyatakan lengkap atau P21. Adapun kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 16 miliar.

"Berkas Perkara ketiga tersangka setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan surat Pemberitahuan Kelengkapan Berkas (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (19/11).

Dijelaskan lebih rinci, tersangka kelengkapan berkas perkara tersangka HO tertuang dalam surat P21 bernomor B. 09/F.3/Ft.1/2014, tanggal 14 Maret 2014.

Untuk bekas Bupati Sampang bernomor B.68/F.3/Ft.1/11/2014, tanggal 5 November 2014. Serta tersangka M dengan surat P21 bernomor B.69/F.3/Ft.1/11/2014, tanggal 5 November 2014.

Menurut Tony, penyidik akan segera melimpahkan para tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera memasuki tahapan berikutnya.

"Sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik secepatnya akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Tony. (boy/jpnn)

 

JAKARTA -- Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi  pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News