Berkas Jessica Mental Lagi, Penyidik Kirim Surat dari Australia
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (17/5) kemarin. Meski begitu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung mengembalikan berkas tersebut ke JPU.
"Kemarin P19 berkas Jessica dari jaksa penuntut umum diterima oleh penyidik. Tapi tadi pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (18/5).
Menurutnya, tidak banyak permintaan jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Sehingga, pengembaliannya pun cepat. "Sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," imbuhnya.
"Bahwa permintaan jaksa adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari asisten sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia," tambahnya.
Dijelaskannya, ada tiga poin yang harus dipenuhi penyidik. Antara lain, surat izin pencarian dan penyitaan komputer Jessica, rekam medis Jessica, dan catatan bank.
Kendati demikian, untuk catatan bank, kata dia, belum bisa dipenuhi. Sebab, harus melewati otoritas Australia dan izin pihak bank sendiri. "Jadi kami lampirkan satu lembar surat jawaban dari senior liasion Officer AFP Jakarta Office dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority," tandasnya. (mg4/jpnn)