Berkas Kasasi Pilkada Kalteng Baru Masuk MA Kamis Pagi
Jumat, 18 Desember 2015 – 00:15 WIB
"Saya tidak tahu apakah ada permintaan dari KPU (untuk mempercepat penanganan kasus pilkada,red). Barangkali ada permintaan ke Ketua MA, saya enggak tahu. Tapi saya bilang akan diprioritaskan, karena kemarin tempo hari itu semua sudah diputus," ujar Suhadi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya akan mengantarkan memori kasasi ke PTTUN Jakarta, Selasa (15/12). Langkah ini sebagai tindaklanjut, setelah PTTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi yang sebelumnya dicoret KPU sebagai peserta pemilihan gubernur Kalimantan Tengah.(gir/jpnn)