Berkas Kasus Kondensat Kelar, Kerugian Negara Masih Dihitung
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah merampungkan berkas penyidikan korupsi penjualan kondensat bagian negara dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tiga orang tersangka.Ketiga tersangka itu adalah manyan kepala BP Migas, Raden Priyono dan bekas anak buahnya, Djoko Harsono, serta eks bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
"Berkasnya sudah selesai. Berkasnya sudah ada," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (13/8).
Namun demikian, saat ini Bareskrim masih menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara dalam kasus itu. Jika perhitungan itu sudah tuntas, maka penyidik akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. "Tinggal nanti nunggu perhitungan kerugian negaranya datang," kata dia.
Hari ini Bareskrim kembali menggarap Raden Priyono sebagai kelanjutan pemeriksaan sebelumnya yang dihentikan karena pria kelahira Pati Jawa Tengah, 12 September 1956 itu mengeluh sakit ambeien. Usai diperiksa hari ini Priyono diperbolehkan pulang alias tak dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)