Berkas Ketua Dewan Ini Batal Dilimpahkan ke Kejaksaan
jpnn.com - BENGKULU – Pelimpahan Tahap II kasus dugaan korupsi penyelewengan beras miskin (raskin) belum tuntas. Dari dua tersangka, baru satu yang diserahkan.
Yakni Ke (48) yang berperan sebagai koordinator atau penanggungjawab raskin untuk dibawa ke pembeli. Pelimpahan warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PPU) Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong (RL) tersebut tidak mengalami kendala lantaran sudah menjalani penahanan di Polda Bengkulu.
Sedangkan Ketua DPRD RL, Abu Bakar yang terseret sebagai tersangka, batal dilimpahkan ke jaksa lantaran tidak hadir. Alasannya yang diterima penyidik, Abu Bakar sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuk Linggau.
“Berkas perkara kedua tersangka ini memang displit (terpisah, red). Jadi karena yang satu tidak hadir, pelimpahan tersangka satunya lagi tidak ada permasalahan. Untuk tersangka Ke, sudah kita limpahkan bersama barang bukti ke jaksa.”
“Sementara tersangka AB yang tidak ditahan, berhalangan hadir untuk mengikuti proses pelimpahan tahap II. Kami mendapatkan alasan baru secara lisan. Nanti penyidik akan melakukan crosscheck,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Herman, MM seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini.
Herman menyayangkan ketidakhadiran Abu Bakar untuk mengikuti proses pelimpahan Tahap II. Menurutnya, semakin cepat proses pelimpahan dilakukan, maka tersangka akan semakin cepat pula menjalani persidangan dan mendapatkan kepastian hukum.
“Yang bersangkutan memang tidak kami tahan. Selama ini hanya wajib lapor. Untuk pelimpahan hari ini dia tidak hadir, alasannya sakit. Tapi kami belum menerima surat keterangan secara resmi,” jelas Herman.
Sementara itu Pelimpahan Tahap II tersangka Ke dilakukan terlebih dahulu di Kejati Bengkulu sebelum diserahkan ke Kejari Curup. (cuy/ray/jpnn)