Berkas Lengkap, Izin Impor Cukup 2 Hari
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan menargetkan proses perizinan ekspor-impor akan tuntas dua sampai lima hari. Selain itu, para pengusaha juga dapat melakukan tracking (mengikuti) proses pengurusan perizinan yang tengah berjalan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih, target itu tak muluk-muluk, akan terwujud lewat dua sistem yang kini tengah disiapkan dan optimal berjalan akhir tahun ini. Yaitu Fully Paperless (FP) dan Mobile Aplication System (MAS).
"Dengan sistem ini (FP dan MAS) maka untuk mengurus perizinan ekspor-impor tidak lagi harus berhubungan dengan aparat dan petugas. Pengusaha sudah bisa tahu sampai mana tahapan pengusulan izin mereka. Dokumen tidak lagi bergerak hand to hand. Stempel dan signature basah juga tidak berlaku lagi," ujar Karyanto, Rabu (12/8).
Selain itu, dengan proses FP dan MAS nantinya, kata Karyanto, 115 jenis rekomendasi dari 20 kementerian/lembaga yang diperlukan dalam proses perizinan, akan dikirim secara elektronik ke Inatrade, melalui Indonesia National Single Window (INSW).
"Action plan ini kami pastikan akan melahirkan semangat transparansi dalam pelayanan perizinan," ujarnya.
Menurut pria yang juga masih menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag ini, sistem online memungkinkan pengusaha memperoleh izin impor hanya dalam dua hari, jika syarat administrasi lengkap. Namun ia mengingatkan proses ini tidak termasuk masa dwelling time (masa tunggu bongkar barang). Karena izin sudah harus diurus sebelum barang masuk ke area pabeanan.
Selain itu, Kemendag kata Karyanto, saat ini juga telah menyediakan pelayanan perizinan secara online terhadap 88 jenis perizinan ekspor impor. Dan menyiapkan sistem perizinan ke arah online terhadap 36 jenis perijinan ekspor impor lainnya.(gir/jpnn)