Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Lengkap, Romi Herton dan Istrinya Segera Jalani Persidangan

Selasa, 04 November 2014 – 16:12 WIB
Berkas Lengkap, Romi Herton dan Istrinya Segera Jalani Persidangan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar, Romi Herton dan istrinya Masyito dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya, tahap 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/11). Karena itu, tim penuntut umum pada KPK memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan maksimal 14 hari.

Setelah surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, Romi yang merupakan Wali Kota Palembag nonaktif dan Masyito akan menjalani persidangan. "Sidang di Jakarta," ujar Priharsa.

Setelah menjalani pemeriksaan, Romi dan Masyito keluar sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, Romi tidak memberikan keterangan apapun. Ia hanya melemparkan senyuman.

Sedangkan, Masyito menyatakan bahwa berkas pemeriksaan sudah lengkap. "P21," ucapnya. Setelah itu, Masyito langsung masuk ke mobil tahanan. Tak lama kemudian, Romi menyusulnya.

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar.

Romi ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan, Masyito mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News