Berkas Lengkap, Tetap Tahan Pejabat Bea Cukai Tersangka Suap
jpnn.com - JAKARTA – Bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono dan pengusaha Yusran Arif batal menghirup udara bebas meski masa penahanannya bakal habis besok (25/2). Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas penyidikan keduanya dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang sudah lengkap atau P21.
Sebelumnya penyidik di Bareskrim Polri sempat khawatir andai berkas keduanya tidak dinyatakan P21 pada hari ini, maka keduanya bisa menghirup udara bebas karena masa penahanannya berakhir besok. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa tadi siang kejaksaan sudah melakukan gelar perkara kasus itu.
Menurut Arief, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terus mengawal penyidikan kasus ini. Menurut dia, berkas perkara ini sudah hampir sebulan dikirim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap.
Lantas, pada Jumat (21/2) pekan lalu, Arief menggelar rapat koordinasi dengan jaksa penyidik untuk membahas apakah tersangka layak diteruskan ke penuntutan atau justru dilepaskan. Hal itu mengingat masa penahanannya akan habis besok.
“Akhirnya, tadi hasil ekspose tim jaksa penyidikan perkara ini menyatakan lengkap dan P21,” kata Arief kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/2).
Pada bagian lain Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjamin kasus itu dinyatakan P21 karena memang sudah sesuai ketentuan. Menurutnya, jaksa peneliti menganggap kasus itu secara formil dan materiil memang sudah lengkap.
Dirincikannya, berkas tersangka Heru bernomor B 06/F.3/Ft.1/02/2014 tanggal 24 Februari 2014, sedangkan Yusron benomor B 07/F.3/Ft.1/02/2014 tanggal 24 Februari 2014. “Kalau kemudian ada kesan terburu-buru keluarnya tersangka pada tanggal itu, hal itu hanya kebetulan saja," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2).(boy/jpnn)