Berkas M Hidayat Dinyatakan P21
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian atas tersangka Muhamad Hidayat.
KabidHumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Kami sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Argo menambahkan, penyidik bahkan sudah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Berkas, tersangka, dan semua bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan pada Senin (28/8).
"Sudah pada Senin dan lengkap ke kejaksaan," tandas dia.
Hidayat merupakan pengunggah dan pengedit video kerusuhan Aksi Bela Islam 411. Pada videonya, Hidayat menuliskan bahwa Irjen M Iriawan yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya telah mengadu domba massa aksi.
Di samping itu, Hidayat juga sempat populer karena melaporkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.(Mg4/jpnn)