Berkas Pemalsu Akun Facebook Gubernur Segera Dilimpahkan
jpnn.com - MATARAM – Berkas Turmuzi Harun (18), pemilik akun Facebook palsu Gubernur NTB HM Zainul Majdi segera dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Polisi beranggapan bahwa tindak pidana yang dilakukan Turmuzi sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
“Tindakan pidana yang dilakukan pelaku sudah memenuhi unsur sehingga berkasnya segera kita limpahkan,” kata Kasubdit II ITE Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, dilansir Lombok Post (Grup JPNN) kemarin.
Polisi menyeret tersangka dengan Pasal 35 dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam maksimal 12 tahun penjara.
“Kita kenakan undang-undang ITE pasal 35 dan pasal 27,” jelasnya.
Diketahui, pelaku diduga membuat akun FB palsu gubernur yang akrab disapa TGB tersebut untuk mendapatkan uang. Namun, usaha untuk menipu masyarakat melalui akun palsu itu gagal. Pasalnya, tidak ada satu masyarakat yang percaya dengan akun tersebut. Konon pelaku hanya mendapatkan kiriman pulsa Rp 20 ribu.
“Pada saat dikirimkan pulsa, pelaku mengirimkan nomernya melalui inbox FB,” ungkapnya.
Saat ini, polisi sudah menonaktifkan akun tersebut. Guna menghindari beberapa modus penipuan lainnya. “Kita sudah hapus akun FB TGB sejak kita ketahui itu palsu,” katanya. (arl/r3/fri/jpnn)