Berkas Pemalsuan Putusan MK Mandek di Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara penyidikan pemalsuan surat yang diduga dilakukan mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein terhenti di penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Kejaksaan terakhir mengembalikannya ke Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2011, namun hingga kini tak ada lagi beritanya.
"Oktober 2011 berkasnya kita kembalikan ke penyidik. Sampai sekarang (berkas perbaikannya) belum dikembalikan lagi oleh penyidik," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditanya wartawan Jumat (4/10).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan masih memeriksa apakah kejaksaan sempat menanyakan hal ini pada penyidik. "Lagi saya cek lagi ke Pidum (bagian pidana umum)," ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Zainal terjerat tuduhan pemalsuan surat karena diduga menjadi orang yang membuat surat putusan MK No Nomor 84/PHPU.C-VII/2009 yang dimohon Partai Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1.
Surat palsu menyebutkan pemenang 1 adalah politikus Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Sebaliknya surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan pemenangnya adalah politisi Partai Gerindra, Mestariani Habibie.
Kasus yang sempat menyeret nama mantan anggota KPU Andi Nurpati, juga membuat juru panggil MK, Masyuri Hasan sebagai tersangka. Masyuri kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Jakarta Pusat sekaligus dihukum selama satu tahun penjara. (pra/jpnn)