Berkas Perkara Roro Fitria Segera Dilimpahkan ke Kejati
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat artis peran Roro Fitria.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Raden Prabowo Argo Yuwono. berkas perka Roro Fitria bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti.
“Segera kami kirim ke jaksa, tinggal nunggu hasil dari Labfor (laboratorium forensik) saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (26/2).
Hasil laboratorium forensik (labfor-red), kata dia, guna memastikan apakah pemain film Gunung Kawi itu sebagai pemakai atau tidak.
“Kan dari urine hasilnya negatif, maka, kami cek dari rambut. Hasilnya masih di labfor,” sambung Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu ditangkap polisi pada Rabu (14/2) siang di kediamannya.
Penangkapan pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu dilakukan setelah terlebih dahulu mengamankan seorang fotografer berinisial WH.
Dari penangkapan di kediaman Roro, polisi menyita barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 2,4 gram yang diduga pesanan perempuan kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989itu. (mg1/jpnn)