Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Tersangka Tak Ditahan
jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka (Pelimpahan Tahap II) perkara dugaan penyimpangan anggaran proyek Sistem Resi Gudang (SRG) PT. iPasar Indonesia, kemarin (16/2). Namun dalam pelimpahan tersebut, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada kasus tersebut, yakni SA dan AG.
“Iya sudah kita lakukan pelimpahan tahap II,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Disinggung terkait tidak dilakukan penahan terhadap kedua tersangka, Dedi mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Perintah penahanan terhadap tersangka bisa saja dilakukan, jika memenuhi beberapa unsur.
Misalnya, lanjut dia, adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri. Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Semuanya telah diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
”Ini subyektivitas penyidik. Untuk kedua tersangka, tim JPU sudah mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan, karena mereka kooperatif,” kata dia.
Sementara itu, salah satu tersangka yang ditemui usai pelimpahan tahap II, yakni SA mengatakan, sebagai orang yang taat dan sadar hukum, dia akan mengikuti setiap proses hukum untuk kasusnya. “Kita ikuti, ini kan proses hukum,” kata dia.
Menurut dia, pelimpahan tahap II yang dilakukan kemarin merupakan pertanggungjawaban dari apa yang telah ia lakukan. Jika hal tersebut salah, maka ia akan menerimanya.
”Kan prosesnya di pengadilan nanti. Kalau kita benar, pengadilan tentu tidak serta merta menafikan dalil-dalil yang kita ajukan nanti,” pungkasnya.(dit/r2)