Berkas Rampung, Kejagung Segera Kirim Petinggi Kabupaten Tebo ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah merampungkan berkas perkara milik tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan 21) Multiyears dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun Anggaran 2013–2015.
Berkas yang sudah dirampungkan itu milik tersangka Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Joko Paryadi. "Setelah dilakukan penelitian telah dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (6/10).
Amir mengatakan, hal itu juga sebagaimana Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum nomor B-123/F.3/Ft.1/10/2015, tanggal 05 Oktober 2015.
Sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, kata Amir, maka penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang Bukti di Kejaksaan Negeri Tebo. "Agar perkara dapat secepatnya disidangkan," tegasnya.
Rencana pelimpahan tahap dua, itu akan dilakukan pada Rabu 7 Oktober 2015 di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penyidik sudah menjerat lima tersangka dalam kasus ini. Yakni, JP, Direktur PT Rimbo Peraduan, S dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA. Kemudian, Direktur PT. Bungo Tanjung Raya, MPB dan karyawan PT Bungo Tanjung Raya, DK. (boy/jpnn)