Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Sudah di Jaksa, Dua Admin Triomacan Segera Jadi Terdakwa

Senin, 12 Januari 2015 – 22:22 WIB
Berkas Sudah di Jaksa, Dua Admin Triomacan Segera Jadi Terdakwa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas penyidikan atas dua tersangka dugaan pemerasan, Edi Saputra dan Koes Hardjono alias Harry Koes yang juga diduga sebagai administrator akun @Triomacan2000 di Twitter. Kini, berkas Edi dan Harry yang juga diduga sebagai pemegang admin akun @TM2000Back itu telah berada di kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, berkas dua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas dua tersangka sudah diserahkan kepada kejaksaan," kata Waluyo kepada JPNN, Senin (12/1).

Menurutnya, penyerahan tahap dua dilakukan pekan lalu. Selanjutnya, saat ini tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kedua tersangka. "Nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Waluyo lagi.

Saat ini, penyidik kepolisian juga tengah merampungkan berkas perkara atas nama Raden Nuh. Salah satu pemegang admin akun @Triomacan2000 itu dijerat pasal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

"Masih penyelesaian pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, Senin (12/1).

Seperti diketahui, ketiga tersangka diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp 50 juta dan penasihat Tower Bersama, rekanan PT Telkom, Abdul Satar dengan kerugian Rp 350 juta.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas penyidikan atas dua tersangka dugaan pemerasan, Edi Saputra dan Koes Hardjono alias Harry Koes

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News