Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Seminar Internasional Dilimpahkan ke Penuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat dilimpihkan dari penyidikan ke penuntutan.
"Perlu disampaikan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Luar Negeri dengan tersangka SP (Sudjadnan Parnohadiningrat) masuk ke tahap dua atau naik ke proses penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (11/3).
Johan menyatakan, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan paling lama dua minggu. "Maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK pernah memeriksa mantan pejabat-pejabat di Kemenlu. Salah satunya adalah mantan Menlu Hassan Wirajuda.
Johan menjelaskan, mantan pejabat di Kemenlu bisa saja dipanggil dalam persidangan Sudjadnan. "Memang benar ada mantan pejabat-pejabat Kementerian Luar Negeri yang pernah diperiksa. Kalau diperlukan akan dihadirkan di persidangan," tandasnya.
Seperti diberitakan, Sudjadnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dianggap telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. (gil/jpnn)