Berkas Tersangka Suap Pajak Dilimpahkan
jpnn.com - JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel telah memasuki babak akhir. Besok, berkas penyidikan tiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT The Master Steel, Diah Soembedi, Manajer Keuangan PT The Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan.
“Besok, berkas perkara tiga tersangka yang berkaitan dengan pengurusan pajak PT MS akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (23/7).
Dengan demikian, ketiganya akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan. KPK, Johan menerangkan, tidak akan berhenti dalam mengembangkan kasus ini.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK di halaman Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dua Penyidik dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan M Dian Irwan Nuqishra ditangkap karena diduga menerima uang sebesar 300 ribu dolar Singapura dari seorang kurir bernama Teddy.
Kemudian, KPK menangkap pegawai PT The Master Steel, Efendy. Selang berapa lama kemudian KPK menetapkan Diah Soembedi sebagai tersangka. (boy/jpnn)