Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berlusconi Dihukum Tidak Boleh Berpolitik Dua Tahun

Sabtu, 19 Oktober 2013 – 23:28 WIB
Berlusconi Dihukum Tidak Boleh Berpolitik Dua Tahun - JPNN.COM
Silvio Berlusconi. Getty Images

jpnn.com - MILAN - Sebuah pengadilan tingkat banding di kota Milan, Italia menjatuhkan hukuman dua tahun larangan berpolitik kepada mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi.

Seperti dilansir dari AFP, Sabtu (19/10), putusan pengadilan ini terkait kasus penggelapan pajak perusahaan media milik Berlusconi.

Selama dua tahun ke depan, pria 77 tahun itu tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilu. Bahkan untuk mencoblos sekali pun, ia dilarang.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, pemilik klub sepak bola AC Milan itu sudah divonis 4 tahun penjara. Namun, hukuman Berlusconi dipotong menjadi satu tahun. Kemudian dengan pertimbangan usia, hukuman Berlusconi akhirnya diubah lagi menjadi hukuman tahanan rumah.

Putusan ini menambah daftar panjang hal memalukan bagi Berlusconi. Sejak tahun 80-an, ia tersangkut berbagai kasus kejahatan kerah putih mulai dari penyuapan hingga penyalahgunaan wewenang. Hanya saja, ia selalu berhasil lolos dari jeratan hukum.

Pada Juni 2013 lalu, konglomerat media tersebut divonis hukuman 7 tahun penjara karena berhubungan seks dengan seorang PSK di bawah umur. Namun putusan ini belum dieksekusi karena Berlusconi mengajukan banding. Skandal yang mencuat sejak tahun 2011 ini juga mengungkap hobi Berlusconi yang suka menggelar pesta seks bersama rekan-rekannya.

Tetapi berbagai skandal tampaknya tidak berpengaruh terhadap karier politik Berlusconi. Terbukti, ia telah empat kali terpilih menjadi perdana menteri dengan total masa jabatan 9 tahun. (dil/jpnn)

MILAN - Sebuah pengadilan tingkat banding di kota Milan, Italia menjatuhkan hukuman dua tahun larangan berpolitik kepada mantan Perdana Menteri Silvio

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA