Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berpeluang Jadi Capim KPK, Ahmad Yani Tetap Kader PPP

Sabtu, 04 Juli 2015 – 17:47 WIB
Berpeluang Jadi Capim KPK, Ahmad Yani Tetap Kader PPP - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani berpeluang menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, bekas anggota DPR itu dinyatakan menjadi satu dari 194 orang yang lolos seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Yani mengaku berminat ikut seleksi karena ingin memaksimalkan tugas dan fungsi KPK. Menurutnya, selama ini KPK kurang baik dalam menjalankan fungsi supervisi dan pencegahan.

"KPK berhasil dalam konteks penindakan, bisa mengantarkan menteri dan gubernur jadi tersangka. Tapi tidak cukup disitu. Bagaimana mencegah korupsi di sektor pemasukan negara yaitu sumber daya alam, migas, batu bara, perpajakan, itu juga harus jadi concern KPK," kata Yani saat dihubungi, Sabtu (4/7).

Meski begitu, lanjut Yani, keputusan untuk mendaftar bukan sesuatu yang mudah baginya. Pria yang pernah duduk di Komisi III ini mengaku harus berkonsultasi dengan pimpinan Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah dulu sebelum akhirnya mendaftar.

Selain itu dia juga sempat meminta pendapat bekas penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Karena merasa didukung tokoh-tokoh itu, akhirnya dia berani mendaftar.

"Karena dorongan itu saya mencoba, yasudah saya daftar menit-menit terakhir, tanggal 1 Juli," tuturnya.

Mengenai statusnya sebagai kader partai politik, Yani menilai bukan lah suatu hambatan. Pasalnya, dia tidak masuk dalam struktur kepengurusan DPP PPP. "Saya masih anggota PPP, tapi yang gak boleh kan pengurus partai untuk syarat capim KPK," pungkas Yani. (dil/jpnn)

JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani berpeluang menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, bekas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News