Bersihkan Kontrakan, RR Temukan Barang Haram, Lalu Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Januari 2023 – 18:58 WIB
Menurut Doly, pihaknya akan memanggil pemilik kontrakan untuk dimintai keterangan.
Aparat mencari tahu siapa orang yang tinggal sebelumnya di kontrakan tersebut.
"Kami sudah memanggil secara resmi pemilik kontrakan tersebut. Kami tanyakan siapa yang tinggal sebelumnya," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres guna menjalani proses lebih mendalam.
Polisi menyita satu buah handphone, satu buah KTP, satu tas ransel warna abu abu dan kaleng biskuit.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)