Berstatus CPNS Belum Tentu Jadi PNS
jpnn.com - JAKARTA - Pelamar umum maupun honorer tertinggal yang sudah menjadi CPNS jangan senang dulu. Pasalnya, status CPNS yang sudah disandang bukan jaminan bakal otomatis lolos menjadi PNS.
"Namanya baru CPNS, berarti masih calon. Jadi sewaktu-waktu bisa batal menjadi PNS," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto saat dihubungi, Minggu (15/6).
Selama masih berstatus CPNS, kata Tasdik, maka honorer maupun pelamar umum masih dalam tahap penilaian. Salah satunya dinilai dari tingkat kehadiran, ketaatan dalam menjalankan tugas, serta penilaian lainnya.
“Tenaga honorer itu semangatnya luar biasa saat belum menjadi CPNS. Begitu jadi CPNS dan PNS, semangat bekerjanya jadi luntur," sesalnya.
Karenanya, lanjut Tasdik, penilaian terhadap CPNS dari pelamar umum maupun honorer sama-sama ketat. Bila kinerjanya di bawah rata-rata, yang bersangkutan bisa dibatalkan menjadi PNS.
"Jangankan CPNS, yang sudah PNS saja bisa dipecat kalau tidak disiplin dan berkinerja buruk. Dengan adanya PP tentang Disiplin Pegawai, seluruh aparatur tanpa terkecuali harus meningkatkan kinerja. Sebab, di PP itu juga diatur tentang sanksi bagi aparatur," bebernya.(esy/jpnn)