Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berstatus Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 – 15:54 WIB
Berstatus Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
Tubagus Joddy. Foto: Instagram/tubagusjoddy

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Jawa Timur telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport di  Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel.

Kini, Joddy sebagai pengemudi mobil nahas itu telah menjadi tahanan kepolisian.

"Saudara TJ  (Tubagus Joddy, red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11).

Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Jerat lain dari polisi untuk Joddy ialah Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta.

"Untuk langkah-langkah selanjutnya, kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melaksanakan gelar kembali dengan teman-teman JPU (jaksa penuntut umum, red) untuk memperkuat pasal yang kami ajukan," kata Gatot.

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, menjadi korban kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto arah Surabaya pada 4 November 2021.

Pasangan suami istri itu meninggal di tempat, sedangkan tiga orang lain dalam mobil mereka selamat. Ketiga penumpang lain dalam mobil Vanessa ialah anaknya, pengasuh bayi, dan Tubagus Joddy.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di KM 672 400A Astra Tol Jombang-Mojokerto

Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close