Berstatus Tersangka, Tujuh Anggota DPRD Riau Ditahan KPK
Selasa, 15 Januari 2013 – 22:02 WIB
Lebih lanjut Johan mengatakan, tujuh anggota DPRD Riau itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Namun para politisi di DPRD Riau itu memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan. Mereka dibawa ke Rutan dengan mobil tahanan KPK jenis minibus, plus satu mobil pengawal.
Johan menambahkan, sebelumnya KPK juga sudah menrerat enam tersangka lainnya, termasuk Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero yang tertangkap tangan menyogok DPRD Riau agar meloloskan revisi Perda tentang dukungan anggaran untuk PON Pekanbaru. Baik Eka maupun Rahmat sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD Riau), serta dua anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, masih menjalani persidangan di Pengadilan tipikor Pekanbaru. "Prinsipnya penyidikan kasus ini masih terus kita kembangkan," ucap Johan.(flo/ara/jpnn)