Besan SBY Masih 'Aman'
Jumat, 27 Juni 2008 – 10:39 WIB
Namun, mereka posisi mereka masih ‘selamat’. Dua mantan pejabat BI lain yang juga disebut melakukan perbuatan bersama-sama yakni mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak tinggal menunggu antrian disidang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Rabu (25/6), Burhanuddin didakwa dua kasus sekaligus yakni aliran dana BI sejumlah Rp 100 miliar ke para mantan pejabat BI dan DPR, juga kasus dugaan penyuapan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Atas perbuatan mereka, negara telah dirugikan sebesar Rp 100 miliar. Sebaliknya justru memperkaya sejumlah mantan pejabat BI yakni Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, Heru Soepraptomo, Iwan R Prawiranata dan Soedrajad dengan nilai uang sebesar Rp 68,5 miliar. Tak hanya itu, dua nama anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin juga disebut-sebut telah diperkaya.
”Tidak ditetapkannya tiga nama anggota Dewan Gubernur menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi nama mereka sudah disebut dalam dakwaan,” ujar Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho.
Menurutnya, sesuai dakwaan KPK harus membuktikan kasus aliran dana BI tersebut dilakukan secara bersama-sama sekaligus memberi sanksi yang sama pada para pelakunya ”Jangan sampai ada kesan lembaga antikorupsi tersebut tebang pilih dalam menangani kasus BI,” tambahnya. (ein)