Besaran Gaji Honorer Diserahkan pada Kepala Sekolah
jpnn.com - PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, tenaga honor diangkat oleh kepala sekolah. Untuk sistem pembayaran honor negeri menggunakan anggaran BOS daerah. Sedangkan dana dari BOS pusat tidak bisa dipakai untuk menggaji honorer.
Besaran gaji honor bervariasi, karena dibayar berdasarkan jam mengajarnya. “Bukan per bulan, tetapi berdasarkan jam mengajar beberapa kali tatap muka,” ujarnya, kemarin.
Mungkinkan tenaga honor gajinya setara UMK? “Untuk besaran gaji honorer, kami serahkan pada kepala sekolah di masing sekolah. Karena penggajian dibayarkan bukan berdasarkan per bulan, tapi berdasarkan berapa banyak jam mengajar. Ini khusus di sekolah negeri, apabila sekolah milik yayasan, kebijakan dikembalikan pada yayasan tersebut,” timpalnya.
Dia menambahkan, saat ini baik guru PNS dan tenaga honorer memiliki kesempatan sama agar bisa lolos sertifikasi. Dan kenyatannya, lanjutnya, cukup banyak guru honorer yang telah menerima sertfifikasi.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Pontianak Herman Hofi Munawar melihat masih terdapat ketimpangan pendapatan antara guru honor dan PNS. “Saat ini guru honor masih termarginalkan. Pendapatan mereka masih di bawah UMK,” cetusnya.(iza/sam/jpnn)