Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besok Akil Jalani Pemeriksaan BNN

Senin, 10 Februari 2014 – 09:11 WIB
Besok Akil Jalani Pemeriksaan BNN - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar selasa besok (11/2) bakal menjalani pemeriksaan kali pertama untuk perkara kepemilikan narkoba. Pemeriksaan tersebut kemungkinan bakal dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung KPK.    

Kuasa hukum Akil, Tamsil Syukur mengatakan pemeriksaan itu dilakukan setelah sebelumnya sempat batal. Penyidik BNN sempat memeriksa Akil di KPK pertengahan Januari silam. Namun ketika itu Akil menolak karena tidak didampingi pengacaranya.
    
"Selasa besok saya akan mendampingi beliau karena sudah mendapatkan kuasa untuk perkara kepemilikan narkoba," jelas Tamsil Minggu (9/2). Menurut dia kliennya siap memberikan keterangan terkait ganja yang ditemukan di ruang kerjanya saat penggeledahan KPK.
    
BNN perlu memeriksa Akil karena Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kepemilikan narkoba Akil. SPDP itu dikirim sejak 22 November 2013 lalu oleh penyidik BNN.
    
Kejaksaan Agung lantas menindaklanjuti SPDP itu dengan menerbitkan surat perintah jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara, atau istilahnya P-16. Surat itu diterbitkan pada 9 Desember 2013. Nah sejak itulah Akil belum sekalipun menjalani pemeriksaan.
      
Dalam surat tersebut Kejaksaan Agung membentuk tim jaksa yang dipimpin Abdoel Haffi. Tim itulah yang akan mengawal penyidikan kasus narkoba Akil Mochtar di BNN. Dalam kasus narkoba Akil disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 UU No 35 / 2009 tentang Narkotika.
      
Meski disangkakan melanggar sejumlah pasal, namun Akil tampaknya bakal tidak merasakan tambahan hukuman pidana untuk kasus narkoba. Sebab berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, jika barang buktinya kurang narkoba berupa ekstasi kurang dari delapan butir atau ganja tak lebih dari lima gram ganja, maka tersangka digolongkan sebagai pengguna pengguna. 
      
Kepala BNN Komjenpol Anang Iskandar mengatakan sesuai dengan sema MA maka Akil bisa menjalani rehabilitasi. Anang sebelumnya mengungkapkan BNN sudah punya cukup bukti adanya keterkaitan Akil dengan ganja yang ditemukan saat penyidik KPK. "Hasil tes terhadap yang bersangkutan, liurnya nempel di lintingan ganja," ujar Anang Rabu kemarin (5/2). 
      
Menurut dia negatifnya tes urin yang sudah dilakukan terhadap Akil bisa jadi karena saat Akil ditangkap KPK memang tidak mengonsumsi narkoba. Namun, bisa jadi Akil sudah sempat mengonsumsi lintingan ganja itu beberapa saat sebelumnya. (gun)

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar selasa besok (11/2) bakal menjalani pemeriksaan kali pertama untuk perkara kepemilikan narkoba.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close