Besok Diperiksa KPK untuk Kasus Rasuah, Anies Baswedan Ucap Insyaallah
Tersangka lainnya adalah dua petinggi PT Adonara Propertindo, yakni Tommy Adrian (direktur) dan Anja Runtujewe (wakil direktur).
KPK juga menjerat PT Adonara Propertindo sebagai korporasi tersangka korporasi. Adapun tersangka kelima adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Kasus itu bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta yang akan dijadikan bank tanah. Selanjutnya, BUMD DKI itu memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencari lahan.
Akhirnya, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di wilayah Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan itu, Sarana Jaya menyetorkan pembayaran 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar kepada Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Namun, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian lahan itu tidak disertai kajian tentang kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah itu tanpa dilengkapi kajian apprasial dan tidak didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.
Praktik lancung yang juga terendus KPK ialah pembelian tanah tidak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara tanggal mundur atau backdate.