Besok Kemungkinan MA Putus Nasib Pilkada Simalungun
Sebagaimana diketahui KPU sebelumnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan MA. Disebutkan bahwa Amran terbukti melakukan pelanggaran hukum. Atas putusan tersebut, KPU akhirnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Karena sesuai aturan, paslon tidak boleh tersangkut kasus hukum.
Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir/jpnn)