Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besok, Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar dan Hoaks

Selasa, 28 Mei 2019 – 13:59 WIB
Besok, Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar dan Hoaks - JPNN.COM
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran kabar hoaks. Rencananya Rabu (29/5), Kivlan bakal diperiksa sebagai tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebenarnya Kivlan dipanggil pada 21 Mei lalu.

“Tetapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya 29 Mei, pada pukul 10.00. Melalui pengacaranya juga yang bersangkutan menyatakan untuk hadir,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/5).

Ketika disinggung apakah Bareskrim langsung menahan Kivlan saat pemanggilan sebagai tersangka, Dedi belum bisa memastikannya. “Itu masalah teknis ya, lihat nanti dari penyidik,” kata Dedi.

(Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar)

Selain memeriksa Kivlan, penyidik juga sudah meminta keterangan para ahli seperti pidana, bahasa hingga pakar ITE. “Intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini,” tegas Dedi.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim dan laporan teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelaporanya adalah Jalaludin.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (cuy/jpnn)

Dedi belum bisa memastikan apakah Kivlan Zen langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan besok.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close