Besok, Polri Gelar Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan kematian Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9).
Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuk Putranto. Kemudian, Jumat (2/9), terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?