Besuk ke Lapas Dapat Sabu-sabu
jpnn.com - MEDAN - Transaksi narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan masih saja terjadi. Petugas meringkus seorang pembesuk bernama Indra. Dirinya kedapatan membawa sabu-sabu saat keluar dari Lapas tersebut.
Bahkan petugas Lapas juga menangkap Rahmad, seorang terpidana kasus narkotika dengan masa hukuman 5 tahun penjara. Dia turut diamankan karena diketahui memberikan sabu-sabu kepada Indra yang datang membesuk.
"Benar, sekira pukul 11.00, petugas kita mengamankan seorang napi dan seorang pembesuk," jelas Kalapas Tanjung Gusta Lilik Sujandi saat dihubungi wartawan, Selasa (26/11).
Lilik mengatakan, selama ini pihaknya tengah mengintensifkan pengawasan peredaran narkotika di dalam Lapas. Penggeledahan tak hanya dilakukan kepada pembesuk yang masuk. Tapi juga orang-orang yang keluar penjara tak luput dari penggeledahan. Langkah ini dilakukan agar "permainan" di Lapas dapat ditekan seminimal mungkin.
"Terbukti setelah digeledah, pembesuk ditangkap karena mengantongi sabu-sabu dalam plastik hitam saat akan keluar Lapas. Berarti ada napi yang terlibat, karena itu Rahmad kita tangkap," jelasnya.
Lilik mengaku tidak mengetahui berat sabu-sabu yang disita. Sebab, mereka langsung menyerahkan Rahmad dan Indra kepada petugas Polsek Helvetia. Sementara itu, Rahmad dan Indra terlihat dibawa dengan tangan diborgol ke Mapolsek Helvetia. Mereka dibawa dengan mobil Suzuki Karimun BK 1071 GE dari Lapas.
Setibanya di Mapolsek Helvetia, Rahmad dan Indra langsung dibawa menuju ruangan penyidik. Selanjutnya petugas mengeluarkan barang bukti berupa sabu-sabu yang telah dipaketkan dengan plastik klip. "Sudah dipenjara masih berani mengedar, bandal kali kau ya," ujar salah seorang petugas.
Rahmad dan Indra masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, kepolisian belum memberi keterangan terkait penangkapan keduanya. (far)