BG Menang, Hakim Sarpin Dipuji Fraksi Golkar
jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, menuai pujian usai memutuskan menganulir status tersangka BG di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pujian itu disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Bambang Soesatyo, Senin (16/2). "Fraksi Partai Golkar menyambut baik keputusan berani hakim Sarpin yang memenangkan praperadilan BG," kata politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet lewat pesan singkatnya.
Karena itu, kata Bamsoet, fraksi Partai Golkar di DPR mendesak presiden untuk segera melantik Komjen BG sebagai kapolri. Presiden tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda apalagi membatalkan pelantikan BG. "Yang bersangkutan (BG) kini telah menjadi orang merdeka," tandasnya.
Seperti diketahui Hakim Sarpin dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin pagi (16/2), memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi.
Dengan putusan ini maka penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka terhadap BG sehari sebelum fit and proper testnya di DPR, tidak sah secara hukum. (fat/jpnn)