BI Wajibkan Pengunaan Rupiah di Wilayah NKRI, Kecuali...
jpnn.com - JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan rupiah di wlayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berlaku secara penuh pada 1 Juli 2015. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015.
PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.
"Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro," ujar Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs, Selasa (2/7).
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk beberapa transaksi. Seperti transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
Kemudian kegiatan usaha bank dalam valuta asing, yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah. Termasuk transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder. Serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Ketentuan tersebut juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015.
"Itu tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan. Selama permohonan masih dalam proses di Bank Indonesia, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut," papar Peter.
Dengan dukungan berbagai pihak, Bank Indonesia yakin peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makro ekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar. (chi/jpnn)