Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Biasa Tampil Modis, Bupati Talaud Kini Wajib Kenakan Rompi KPK

Rabu, 01 Mei 2019 – 15:39 WIB
Biasa Tampil Modis, Bupati Talaud Kini Wajib Kenakan Rompi KPK - JPNN.COM
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sat tiba di gedung KPK, Selasa (30/4) malam. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, Rabu (1/5). Perempuan yang kerap tampil modis tersebut ditahan atas dugaan menerima gratifikasi dan suap proyek pengadaan di Kabupaten Talaud.

"Kami lakukan penahanan 20 hari pertama kepada ketiga tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5).

Selain Sri, KPK turut menahan tersangka tim sukses Sri Benhur Lalenoh dan pemberi suap pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Mereka bertiga di tahan di rumah tahanan yang berbeda.

BACA JUGA: Tampil Modis dalam Kawalan KPK, Bupati Talaud: Saya Tidak Terima Hadiah

Sri Wahyuni di tahan di Rumah tahanan Gedung Merah Putih K-4. Selanjutnya, Bernard ditahan di Rutan KPK dan Benhur di tahan di Rumah tahanan Guntur. "Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan,"ujar Febri

Sri Wahyuni dibawa ke rumah tahanan sekitar, subuh dini hari. Dirinya masih tak menyangka dilakukan penahanan oleh KPK. Dan terus menepis telah menerima barang-barang mewah.

"Saya dituduh, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya," ujar Sri ketika dibawa ke mobil tahanan.

Sri Wahyumi ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek rivalitasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10 persen. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, Rabu (1/5).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close