Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Biaya Interkoneksi Rp 204 per Menit, Operator Masih Untung

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 16:57 WIB
Biaya Interkoneksi Rp 204 per Menit, Operator Masih Untung - JPNN.COM
Biaya Interkoneksi Rp 204 per Menit, Operator Masih Untung. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG), M Jumadi mengatakan revisi biaya interkoneksi dari Rp 251 menjadi Rp 204 per menitnya sudah rasional. 

Alasannya, biaya percakapan lewat telepon yang beda operator memang sudah lama tidak turun dan juga menguntungkan masyarakat. 

“Juga membuat pelanggan telekomunikasi Indonesia bisa merasakan biaya voice yang lebih murah,” kata Jumadi dalam keterangan persnya, Sabtu (27/8).

Menurut Jumadi, yang harus diperhatikan dalam kebijakan soal interkoneksi adalah masyarakat yang berhak mendapatkan tarif lebih murah sepanjang tidak merugikan penyedia layanan telekomunikasi. 

Dengan tarif Rp 204 per menit, operator tidak akan dirugikan. Alasannya, laporan tahunan operator ARPM (Average Revenue Per Minute) beberapa operator masih di bawah tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah sehingga penurunan tarif interkoneksi masih menguntungkan. 

“Jika disebutkan ada salah satu operator dirugikan dalam penurunan ini, menurut saya tidak logis,” katanya. 

Seperti diketahui, Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016. Surat tersebut berisi rencana penurunan biaya interkoneksi yang baru akan diberlakukan pada 1 September 2016. 

Untuk saat ini, tarif dasar interkoneksi percakapan Rp 251 per menit dan. Sementara tarif dasar layanan SMS Rp 23 per SMS. Kemenkominfo sendiri berencana menurunkan 26 persen. (jpg)

JPNN.com JAKARTA - Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG), M Jumadi mengatakan revisi biaya interkoneksi dari Rp 251

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News