Bibit-Chandra Yakin Menang
Rabu, 04 November 2009 – 21:38 WIB
Pemberhentian Bibit-Chandra dapat mengganggu independensi dan bjektivitas kerja KPK. Ujungnya, terjadi ketidakstabilan kerja KPK. Keyakinan lain yang lebih awal terungkap adalah adanya rekayasa untuk menjerat Bibit-Chandra yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo, dimana terungkap lewat sadapan KPK dan didengarkan di ruang sidang Selasa kemarin. "Buat kami, sudah jelas bahwa Pasal 32 tak bisa diterapkan karena bertentangan dengan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah)," ujar pengacara Bibit-Chandra Luhut Pangaribuan.
Sesuai penetapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD, fakta persidangan dan pendapat ahli dari pemohon maupun kesimpulan dari termohon (pemerintah) harus diserahkan paling lambat tanggal 11 November. Setelah dipelajari majelis, nantnya akan ditentukan kapan pembacaan vonis. (pra/JPNN)