Bicara Guru Honorer, Ketum PGRI Kaitkan UU ASN dengan SBY
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar penyelesain masalah guru honorer tidak dibawa-bawa ke ranah politik. Yang dia rasakan, saat ini masalah guru honorer sangat kental dengan aroma politik.
"Kenapa sih urusan guru honorer K2 dan non kategori dibawa ke politik. Akibatnya di kalangan guru honorer terpecah. Sebagian terseret ke politik pragmatis," keluh Unifah usai diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).
Menurut Unifah, penyelesain guru honorer harus dilakukan lewat pendekatan kemanusiaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sudah mengupayakan agar masalah guru honorer harus segera dituntaskan lewat berbagai kebijakan.
Begitu masalah guru honorer tuntas, pemerintah akan beralih pada mekanisme selanjutnya. "Prinsipnya, pemerintah serius menyelesaikan masalah guru honorer. Karena presiden ingin tidak adalagi istilah guru honorer. Yang ada adalah guru PNS atau PPPK," tegasnya.
Unifah juga mengajak seluruh elite politik tidak menggiring guru honorer ke politik. Pemerintah hanya menjalankan aturan main sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene produk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK dari Honorer Lewat Jalur Khusus
"Kalau tanya kenapa presiden tidak mau angkat guru honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS ya karena ada UU ASN yang melarang. UU ASN itu kan produk pemerintahan SBY, jadi jangan disalahkan pemerintah sekarang bila menaati aturan undang-undang," tandasnya. (esy/jpnn)