Bidan Dewi Segera Disidangkan
jpnn.com - KUPANG – Pasca pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan aborsi dengan tersangka Bidan Dewi Sulita Bahren oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang sedang menyiapkan surat dakwaan.
Apabila tidak ada aral yang merintangi, maka pekan depan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang untuk disidangkan.
Kasi Tipidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana yang diwawancarai Timor Express (JPNN Group), Senin (2/5), mengatakan pihaknya sementara menyiapkan dakwaan bagi terdakwa Dewi Sulita Bahren.
“Kita sementara fokus menyiapkan dakwaan. Kan, tahap dua dilakukan pekan kemarin oleh penyidik Polres Kupang Kota,” ungkap Wisnu.
Setelah dakwaan selesai disiapkan, lanjut Wisnu, maka pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Klas 1A Kupang.
Menurut Wisnu, pihaknya sudah mengagendakan pelimpahan perkara terdakwa Dewi Sulita Bahren pada pekan ini. Namun karena adanya libur nasional maka pelimpahan ditunda hingga pekan depan.
“Kita pastikan berkas segera dikirim ke PN Klas 1A Kupang pekan depan. Setelah ditentukan jadwal sidang termasuk penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili terdakwa Dewi sulita Bahren, maka kita siap untuk menyidangkan kasus aborsi tersebut,” kata Wisnu.(JPG/gat/joo/fri)