Bidan Laporkan Hakim ke KY
Sikapi Vonis Kasus MalapraktikSelasa, 17 Mei 2011 – 14:41 WIB
"ÂKami menganggap majelis hakim telah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 361 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk membuktikan surat dakwaan dalam tuntutannya, JPU harus menguraikan semua unsur dari surat dakwaannya, karena apabila dakwaan kesatu tidak terbukti, maka langsung mengarah kepada dakwaan kedua yang mengatakan dalam tuntutan JPU tidak ada menguraikan unsur-unsur Pasal 361 jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP, sehingga tuntutan JPU dianggap tidak terbukti,"Â ujar Desi, dalam memori bandingnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang memvonis mereka, juga dinilai Desi telah salah menerapkan hukum yang menjerat Desi dengan Pasal 361 jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP. "Walaupun JPU tidak menguraikan unsur-unsur Pasal 361 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tersebut, sehingga putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini harus dibatalkan, karena telah melanggar ketentuan pasal 197 KUHP,"Â tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Padang Jon Effredy saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya. Dia menegaskan, untuk pemangggilan para hakim itu, Komisi Yudisial harus mengantongi izin Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar dan Mahkamah Agung. "Untuk memeriksa kedua hakim PN tersebut, KY terlebih dahulu harus ada meminta izin pada MA dan PT. Kalau surat tersebut belum ada, dua orang hakim yang dilaporkan itu belum bisa diperiksa,"Â ujarnya.