Bidan PTT dan Guru Bantu Mulus, Honorer K2 Dibikin Rumit
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mengangkat CPNS dari guru bantu DKI Jakarta dan bidan PTT dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini tidak jelas pemerintah menggunakan payung hukum yang mana.
"Kami bingung dengan Menteri Yuddy ini. Kalau urusan K2, alasannya macam-macam. Tapi kenapa guru bantu dan bidan bisa gampang penyelesaiannya," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Wilayah Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Selasa (26/7).
Menurut Said, setiap pengangkatan CPNS harus dasar hukum yang jelas. Apakah lewat Permen atau PP. Dia menyayangkan bila ternyata pemerintah menggunakan PP 56/2012 untuk mengangkat bidan PTT.
"Wajar kalau kami curiga, sebab sampai saat ini payung hukumnya tidak ada. Jangan-jangan pakai PP 56/2012 yang jelas-jelas untuk kami namun oleh pemerintah disebutkan sudah selesai masa berlakunya," paparnya.
Kecurigaan Said ini lantaran pemerintah pernah menggunakan PP tersebut saat mengangkat ribuan guru bantu DKI Jakarta pada April 2015. Padahal usia PP 56/2012 hanya sampai akhir Desember 2014.
"Tunjukkan ke publik dasar hukum pengangkatan para bidan dan guru bantu itu. Jangan hanya ke K2 yang dibikin rumit, lainnya kok dimuluskan. Ada apa ini dengan pemerintah," ujarnya. (esy/jpnn)