BII Siapkan Obligasi Rp 2 Triliun
Senin, 17 Oktober 2011 – 01:31 WIB
Guna mendapatkan izin efektif, tuturnya, perlu waktu 35 hari setelah BII mengajukan izin praefektif. Berdasar regulasi sejak tanggal pendaftaran, emiten harus menunggu sepanjang 35 hari. Setelah memenuhi seluruh persyaratan seperti yang digariskan peraturan. ”Penggunaannya untuk apa belum bisa ungkap,” elek Gonthor.
Sementara merujuk data per 14 Oktober, Bapepam tercatat sedang memproses penerbitan obligasi berkelanjutan senilai kurang lebih Rp 8,75 triliun. Penerbitan surat utang berkelanjutan it berasal dari empat emiten. Di antaranya PT Adira Dinamika Multifinance tbk (ADMF) obligasi berkelanjutan I sebesar Rp 2 triliun.
Kemudian, PT Bank International Indonesia Tbk (BNII) Obligasi satu senilai Rp 2 triliun dan penawaran umum obligasi berkelanjutan satu sebesar Rp 500 miliar. Lalu, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang melakukan penawaran Umum berkelanjutan obligasi Satu sebesar Rp 2,5 miliar. Serta penawaran umum obligasi berkelanjutan I yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang (persero) Tbk (ANTM) senilai Rp 4 triliun. (far)