Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BIKIN GEMPAR! Pengakuan Bocah Kelas III SD yang Cabuli Siswi SMP

Jumat, 13 Mei 2016 – 10:11 WIB
BIKIN GEMPAR! Pengakuan Bocah Kelas III SD yang Cabuli Siswi SMP - JPNN.COM
AWAKMU KOK NGENE LE...: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) mendengarkan keterangan MI, salah satu pelaku yang masih SD, di Mapolrestabes Surabaya kemarin. Tiga di antara delapan pelaku masih duduk di bangku SD dan lima lainnya siswa SMP. FOTO: AHMAD KHUSAINI/JAWA POS

jpnn.com - SURABAYA - MI masih mengenakan seragam SD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Dia adalah salah satu pelaku pencabulan terhadap siswi SMP asal Surabaya, sebut saja Bunga, 13. Ya, MI adalah pelaku paling kecil dibandingkan dengan tujuh temannya, usianya masih. 

Saat kasus ini dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Kamis (12/5), MI mengeluarkan pengakuan yang menggemparkan. 

Di depan polisi, wartawan dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, MI mengaku hanya memainkan payudara Bunga. Meremas dan menciuminya. ”Saya cuma suka nenen (payudara), cuma atasnya,” katanya kepada para penyidik.

Dengan bahasa polos, MI secara jujur mengaku penasaran dengan ”rasa” payudara. Maklum, sejak kecil dia tidak pernah diberi ASI. Sebab, ibunya terpaksa pergi ke Kalimantan untuk bekerja. 

Otomatis MI sejak bayi hingga kini tidak pernah merasakan sentuhan kasih sayang ibu dari ASI. Hal itu juga ditambah pengaruh buruk video porno yang dia tonton. Alhasil, ajakan tujuh kawannya langsung diterimanya lantaran didasari keinginan mencoba hal yang sama seperti dalam video porno.

Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, tersangka MI memang tidak bisa dikenai tindak pidana. Sebab, menurut undang-undang, mereka yang masih berusia kurang dari 12 tahun tidak bisa dikenai ketetapan hukum. 

Karena itu, selama proses penyelidikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengadilan agar MI bisa ditindak sesuai dengan peradilan anak yang berlaku. ”Nanti keputusannya bisa dikembalikan ke orang tua atau dibina di lembaga negara,” ujar Lily.

Selain MI, dalam kasus ini polisi juga mengamankan, MY, 12; JS, 14; AD, 14; BS, 12; LR, 14; As, 14 dan HM, 14. Pelaku dan korban semua tinggal di lingkungan Kalibokor Kencana, Surabaya. (rid// did/c9/c10/kim)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News